Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Dorong Pembuatan Perda Tata Naskah Dinas Pemdes Pasuruan Fasilitasi Smart Village

Diposting 1 tahun yang lalu 533 Kali Dibaca
Gambar Berita Dorong Pembuatan Perda Tata Naskah Dinas Pemdes Pasuruan Fasilitasi Smart Village

#berita

Pemerintah Desa Randupitu meminta DPRD dan Pemkab Pasuruan membuatkan payung hukum atau aturan tentang pengelolaan pemerintah desa

Rapat Pemdes Randupitu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu meminta DPRD dan Pemkab Pasuruan membuatkan payung hukum atau aturan tentang pengelolaan pemerintah desa agar bisa menjalankan inovasi yang dibuat untuk kemajuan desa.

Kepala Desa Randupitu M Fuad mengatakan, secara garis besar, desanya ini sudah memiliki sebuah sistem berupa aplikasi yang nantinya akan memudahkan pelayanan untuk masyarakat di tingkat desa.

"Hanya saja, kami belum bisa menjalankan maksimal karena belum ada payung hukumnya. Sehingga, kami perlu ada bantuan dari Pemda dan DPRD untuk membuatkan perdanya," katanya, Selasa (30/7/2024).

Fuad mengatakan, dalam era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang dahulu terisolasi darigelombang digital. 

"Kami berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Kami membangun jaringan digitalisasi yang akan menghimpun dan menyimpan segala keperluan baik data base pemerintah, pelayanan, dan juga informasi," terangnya.

Menurutnya, pihaknya sudah membangun aplikasi berbasis website. Ia menyebut, website ini merupakan kumpulan data dan pemanfaatan dalam pelayanan yang ada di Desa Randupitu selama ini.

Namun, kata kades, dalam pemanfaatan data memerlukan pihak lain salah satunya adalah Data Kependudukan dan TTE atau tanda tangan elektronik yang membutuhkan jaringan data base Web Servive.

Baca juga: Tabrakan dan Terlindas Kendaraan Tak Dikenal di Jalur Pantura Probolinggo, 2 Pemotor Tewas

Arifin, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, mengaku sepakat dengan usulan pembuatan Perda tentang pengoptimalan inovasi yang dibuat oleh desa. Dia sepakat untuk dibuatkan Perbup Tata Naskah Dinas Pemdes untuk memback-up pelayanan terpadu di Randupitu.

"Sehingga, dengan adanya perda ini, pihak desa punya kewenangan untuk itu. Membuat inovasi, menjalankan inovasinya, sehingga bisa memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat," terangnya. 

Yang kedua, kata politisi PDI Perjuangan ini perlu dilakukan uji tes lebih dulu apakah aplikasi ini layak, seberapa kuat keamanan ruang cybernya agar tidak mudah dibobol dan sebagainya. "Perlu dites betul dulu sebelum diluncurkan," tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Postingan Lainnya
PPS Desa Randupitu Gelar Pembubaran Petugas Pemutakiran Data ( Pantarlih) Pemilih Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024
1 tahun yang lalu 472 Kali Dibaca

Penutupan KPPS Desa Randupitu Sukses Digelar dengan Rangkaian Acara yang Meriah
Penutupan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Randupitu berlangsung meriah di Balai Desa Randupitu pada hari Kamis, 28 November 2024. Acara dimulai dengan sambutan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Randupitu, Bapak Mas'ud, yang mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Dalam sambutannya, Bapak Mas'ud menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pemilihan di desa tersebut. "Syukur Alhamdulillah, berkat kerja sama kita semua, mulai dari PPS, Linmas, hingga panitia, Pilkada di Desa Randupitu berjalan dengan lancar. Meskipun ada kendala seperti hujan, semangat teman-teman tetap luar biasa," ujarnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, seraya menekankan bahwa sukses tidak dapat diraih sendirian. Selain itu, Bapak Mas'ud juga menyinggung tingkat partisipasi pemilih yang lebih rendah dibandingkan Pilpres, namun menegaskan bahwa kewajiban panitia sudah dijalankan dengan baik. Ia mengingatkan bahwa tugas panitia belum sepenuhnya selesai karena kontrak kerja berlangsung hingga 8 Desember. Acara dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi TPS terbaik oleh Mbak Radhita Restu Pratiwi selaku juri. "Terima kasih kepada teman-teman KPPS atas kerja keras dan kekompakannya. Kami telah melakukan penilaian untuk TPS terbaik, mulai dari tingkat kehadiran hingga kekompakan, dan hasilnya akan diumumkan pada acara Randupitu Fun Day di Dusun Babat pada 1 Desember mendatang," ujar Mbak Radhita. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan pembagian bisyaroh untuk para petugas KPPS, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan atas momen kerja sama yang baik selama pelaksanaan Pilkada. Acara penutupan ini menjadi momentum penghargaan atas kerja keras seluruh elemen masyarakat yang terlibat, sekaligus mempererat tali silaturahmi di Desa Randupitu.
1 tahun yang lalu 569 Kali Dibaca

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Pasuruan 2024 di Desa Randupitu
Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024, berlangsung di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis, 7 November 2024. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan jingle Pilkada. Pelantikan ini melibatkan pembacaan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengenai penetapan dan pengangkatan KPPS. Ketua KPPS kemudian memimpin pengambilan sumpah bagi seluruh anggota KPPS yang telah dilantik, dengan janji untuk menjalankan tugas mereka secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Dalam sambutannya, Bapak Mas'ud selaku Ketua PPS Randupitu mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang transparan dan adil. Ia menekankan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mengajak seluruh anggota KPPS untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Ketua PPS juga menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Serentak 2024 yang pertama kali diselenggarakan di seluruh Indonesia, dan KPPS harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Selanjutnya, bapak Mochammad Fuad selaku Kepala Desa Randupitu memberi sambutan yang intinya menghimbau agar panita KPPS selalu semangat dan kompak dalam menjalankan tugas. Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama, memohon kelancaran dalam seluruh proses Pemilu yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa Timur, agar dapat mencapai hasil yang demokratis dan berkualitas. Dengan pelantikan ini, anggota KPPS siap melaksanakan tugasnya untuk memastikan pemilihan yang bersih dan adil di wilayah Randupitu dan sekitarnya.
1 tahun yang lalu 494 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa