Bimbingan Teknis Statistik Bagi Aparatur Desa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Desa Randupitu turut serta dalam Bimbingan Teknis Statistik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan di Grand Mulia Sakinah pada hari Senin, 11 November 2024. Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan data statistik yang mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Acara ini dihadiri oleh Bapak Ridwan Haris, perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Bapak Syamsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ibu Mia dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan. Ketiganya menyampaikan pentingnya data statistik yang akurat dalam mendukung pembangunan desa, terutama di era digitalisasi yang menuntut informasi yang cepat dan valid. Dalam sambutannya, Bapak Ridwan Haris menyampaikan apresiasi kepada aparatur desa yang mengikuti pelatihan ini dengan antusias. “Pengelolaan data yang baik di tingkat desa sangat penting untuk menunjang kinerja pemerintah daerah dalam perencanaan dan evaluasi program-program pembangunan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Bapak Syamsul Hidayat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pengembangan kapasitas desa, khususnya di bidang statistik. Ia berharap agar bimbingan teknis ini dapat menjadi dasar bagi aparatur desa untuk lebih mandiri dalam menyajikan data yang akurat bagi masyarakat. Ibu Mia dari BPS Kabupaten Pasuruan turut memberikan materi mengenai metode pengumpulan data dan analisis statistik yang sesuai dengan standar nasional. Dalam sesinya, ia menekankan pentingnya validitas data yang dihasilkan oleh desa agar dapat digunakan sebagai referensi yang kredibel bagi pemerintah. Keterlibatan Pemerintah Desa Randupitu dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan data statistik demi kemajuan desa. Diharapkan, bimbingan teknis ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Randupitu serta meningkatkan kualitas layanan publik di desa tersebut.
1 tahun yang lalu
551 Kali Dibaca
Undang undang
Daftar Undang Undang Desa
1. UU No desa berisi asf basdaf.
2.UU Perdangangan
1 tahun yang lalu
522 Kali Dibaca
Musyawarah Desa (MUSDES) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Randupitu Tahun 2024
Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) dengan tema "Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025" pada hari Senin, 22 Juli 2024. Acara tersebut berlangsung mulai pukul 19:00 hingga selesai, dengan agenda utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025 dan perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2022-2030. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan desa, termasuk Bapak Mochammad Fuad selaku Kepala Desa Randupitu, Sekretaris Desa Randupitu, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, Karang Taruna, PAUD KB Anggrek, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Posyandu, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Gempar. Dalam sambutannya, Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh warga dalam merencanakan pembangunan desa. Beliau mengajak semua pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif agar RKPDesa 2025 dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, perubahan dokumen RPJMDesa 2022-2030 juga menjadi fokus utama, mengingat pentingnya menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Selama musyawarah, berbagai usulan dan ide dari peserta didiskusikan secara mendalam. Semua elemen masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya. Diskusi berjalan dengan lancar dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan Desa Randupitu. Penyusunan RKPDesa 2025 diharapkan dapat mencakup berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, perubahan dokumen RPJMDesa diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dan terukur untuk pembangunan jangka menengah desa. Acara MUSDES ini berakhir dengan kesepakatan bersama untuk terus memperkuat kerjasama dan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan Desa Randupitu yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Dengan adanya Musyawarah Desa ini, diharapkan Desa Randupitu dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warganya, menjadikan desa ini sebagai contoh dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan inklusif.
1 tahun yang lalu
523 Kali Dibaca